Hi quest ,  welcome 

Info

Ingin Penghasilan Tambahan, disini saya akan memperkenalkan Sophie Paris, Banyak sekali keuntungan untuk mendaftar member di Sophie Paris,
Keuntungannya yaitu :
- Daftar member Gratis.
- No ID atau No kartu member aktif seumur hidup, artinya tidak ada perpanjangan no ID,
- Diskon 30% Untuk semua produk
- Sophie paris juga menyediakan Bebas ongkos kirim,
- Jika Aktif maka akan ada transfer tiap bulannya.
>> Yuk yang belum daftar bisa daftar isi datanya Klik link di bawah :)

Ayo siapa berani buang sampah sembarangan di balikpapan

Bayar Denda sampai
Rp 50 Ribu, Warga Langgar Perda Sampah Disidang
Quote:


BALIKPAPAN-Sebanyak 41 warga menjalani sidang terbuka oleh hakim dan jaksa dari pengadilan negeri Balikpapan di Gedung Nasional pada Senin (15/3). Sejumlah warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah.

“Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah bukan di TPS (tempat pembuangan sementara, Red) serta membuang sampah bukan pada waktunya,” ungkap kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Pemkot, Drs. Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos disela-sela pelaksanaan sidang di Gedung Nasional kemarin
 

Menurut Tatang, sejumlah warga yang disidang kali ini merupakan hasil razia yustisi yang dilakukan pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama sejumlah instansi terkait lainya diwilayah kecamatan Balikpapan Selatan.
 

“Warga yang disidang ini merupakan hasil razia yustisi persampahan di Balikpapan Selatan,”ujar Tatang didampingi kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKPP Balikpapan, H. Amir.
 

Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta.
 

“Tapi biasanya para hakim dan jaksa ini melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan warga jadi mungkin ada yang hanya membayar Rp 30 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” sebut dia.
 

Dia menambahkan dari sejumlah warga yang terjaring ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki ternyata banyak warga dari luar Balikpapan atau baru saja menjadi penduduk Balikpapan.
 

“Sebenarnya kalau penduduk yang sudah lama di Balikpapan mereka sudah sadar untuk membuang sampah pada tempatnya atau tepat waktu tapi bagi warga luar Balikpapan ini mereka belum sadar. Tapi kedepan kami akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi tentang perda pengelolaan persampahan ini,” 
tuturnya.(vie)

salut buat Kota Balikpapan 


sekilas pemandangan di Kota Balikpapan



Spoiler for halte angkot



Spoiler for jalanan



Spoiler for jalanan



Spoiler for jalanan



Spoiler for balikpapan dari atas



Spoiler for pantai



Spoiler for malam hari




Artikel lain yang mungkin anda cari,:

0 komentar:

Post a Comment